- Kapolres Inhil: Penanganan Karhutla Harus Cepat dan Bersama-Sama
- Pelatihan Jurnalistik Digital, Koneksi Tingkatkan Kompetensi di Era Media Digital
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Resmi Dibuka, 1.050 Karateka Siap Bertanding
- Karmila Sari Buka Pelatihan Massal Kuliner, UMKM Diminta Terus Berinovasi
- BPP KAPMI Resmikan Kantor Baru di Menteng, Kukuhkan Tiga Tokoh Nasional sebagai Pembina
- Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Perbaiki Jalan Desa
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Perebutkan Piala Plt Gubernur, Dibuka Sabtu Besok
- Hendry Munief Dorong RUU Kawasan Industri Wajibkan Pendampingan UMKM dan IKM
- Rekor Berlanjut: MAN 1 Pekanbaru Jadi Penyumbang Peserta OSN Nasional Terbanyak dari Riau
- Pemko Pekanbaru Perjuangkan Hibah Aset Pemerintah Pusat Jadi Barang Milik Daerah
KPK Dalami TPPU Rahmat Effendi untuk Pembangunan Glamping

Ilustrasi. KPK dalami setoran kepada Rahmat Effendi untuk pembangunan glamping.
Jakarta, VokalOnline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, untuk mengusut kasus ini, penyidik kembali memanggil sejumlah saksi pada Jumat (8/4) untuk dimintai keterangan.
"Para saksi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi) terkait TPPU di Pemerintahan Kota Bekasi," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/4).dilansir dari cnn indonesia.
Ada enam saksi yang dipanggil KPK hari ini untuk dimintai keterangan. Mereka di antaranya; Sekpol PP, Amran; Kepala Dinas Tenaga Kerja, Ika Indah Yarti; ASN Staf Metrologi legal pada Dinas Perdagangan Kota Bekasi, Agus Mudiarsyah; Sekdis Tata Ruang Bekasi, Dzikron; Kabag Perencanaan RSDU, Dewi Rosita; dan Camat Pondok Gede, Ahmad Sahroni.
Sehari sebelumnya, KPK juga telah memeriksa tiga orang saksi; yakni Camat Medan Satria, Erliyani; ASN Pemkot Bekasi, Lintong; dan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Neneng Sumiati.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan peran aktif tersangka RE agar para Camat maupun ASN di Pemkot Bekasi menyetor sejumlah uang yang diduga dipergunakan untuk mempercepat proses pembangunan Glamping di Cisarua," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menduga Rahmat Effendi alias Pepen menggunakan uang hasil memalak para camat dan ASN Pemkot Bekasi untuk membangun perkemahan mewah atau glamour camping (glamping).
KPK menetapkan Rahmat Effendi alias Pepen, sebagai tersangka kasus TPPU. Ini merupakan pengembangan dari proses penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Pepen diduga telah membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi. Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap, KPK sudah mengusut pengelolaan aset milik Pepen yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Pepen juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi. Berdasarkan temuan awal KPK, Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar.**vol/jn
Berita Terkait :
- MA Tolak Kasasi Jaksa, Tiga Nelayan Pulau Pari Bebas0
- Anies Sindir PBB DKI Pernah Naik 500 Persen: Tak Usah Disebut Tahunnya0
- Muhadjir Prediksi Puncak Arus Mudik 2022 Terjadi hingga H+1 Lebaran0
- Terlilit Utang Rp5 Miliar Alasan Karyawan Bergaji Rp60 Juta Rampok BJB0
- Kemenag Minta Warga Tak Bagi Zakat Secara Massal0
_Black11.png)









