- SD Darma Yudha Kembali Gelar Latihan Ekskul Karate Inkanas
- Jaga Pulau Padang Tetap Bebas Asap, Pemkab Meranti Gandeng RAPP
- Posyandu Jadi Garda Terdepan Kesehatan Anak, RAPP Dukung Penguatan Kader
- Teguh Santosa: UKW Bukan Basa-basi, Pers Jangan Produksi Suara Bising
- JMSI Riau dan NasDem Bahas Isu Strategis, Dari Media hingga Persoalan Daerah
- MAN 1 Pekanbaru Kembali Kirim Delegasi ke Olimpiade Sains Internasional
- Hendry Munief: Konektivitas Antar Pulau Jadi Isu Penting dalam RUU Daerah Kepulauan
- PERTAHANKAN TINGKAT BUNGA PENJAMINAN: MENJAGA KEPERCAYAAN MASYARAKAT
- DPRD Inhu Tolak Ranperda Perubahan APBD 2026 Lewat Voting Terbuka
- Satu Jam Razia Humanis di Lapas Tembilahan, 2 Botol Kaca Hingga Elemen Listrik Disita dan Dibakar
Surat Keberatan Kuasa Hukum Sambo Yosua Diduga Ada Kepribadian Ganda

Jakarta, VokalOnline.Com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan surat keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
Salah satu poinnya berisi informasi soal dugaan kepribadian ganda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang hendak dikonfirmasikan kepada saksi-saksi,dilansir dari cnn indonesia.
"Terus ada lagi keberatan saudara [penasihat hukum] bahwa korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan surat keberatan penasihat hukum Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
"Mohon maaf kalau saudara mau menanyakan saksi berkaitan ini, kita memeriksa saksi ini adalah berkaitan dengan peristiwa pembunuhan, dalam perkara ini saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, apa yang memang ada dalam berkas perkara silakan ditanya, yang tidak ada jangan ditanya," terang hakim.
Hakim menjelaskan persidangan ini digelar untuk mencari kebenaran materiil. Jaksa maupun penasihat hukum, terang hakim, diberikan kesempatan yang sama untuk mencari pembuktian.
"Bahwa saudara mau menggali ternyata korban memiliki kepribadian ganda, itu silakan. Kita berikan waktu ke saudara untuk menghadirkan saksi meringankan terdakwa, silakan," ucap hakim.
"Intinya kami memberikan kesempatan yang sama baik jaksa penuntut umum dan penasihat hukum untuk memberikan pembuktian," kata hakim.
Sambo dan Putri diadili atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Tindak pidana itu melibatkan tiga terdakwa lain yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.**Syafira
Berita Terkait :
- WA Brigadir J Sempat Aktif Kembali dan Langsung Keluar Grup Keluarga0
- 4 Pangeran Saudi yang Dipenjara di Era Pemerintahan MbS0
- Rusia Ancam Israel jika Pasok Senjata ke Ukraina0
- Korut Bantah Pasok Senjata ke Rusia: AS Ingin Musuhi Kami0
- Ganjar Temui Jokowi di Istana Siap-siap 2023 Tak Terlalu Bagus0
_Black11.png)








